Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, kelompok usia 26 hingga 35 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan aduan terkait pinjaman daring ilegal. Data menunjukkan, ada sebanyak 6.348 aduan dari kelompok usia ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa total aduan yang diterima oleh Satgas PASTI mencapai 15.162 aduan, dari jumlah keseluruhan 16.231 aduan yang masuk.
"Dari angka aduan tersebut, kelompok usia 26-35 tahun adalah kelompok yang paling banyak mengadukan terkait pinjaman daring ilegal," kata Kiki dalam penjelasannya.
Selain itu, kelompok usia 17 hingga 25 tahun juga menjadi salah satu kelompok yang aktif mengajukan aduan. Mereka tercatat menyampaikan 3.476 aduan mengenai pinjaman daring ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pinjaman ilegal tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tetapi juga oleh generasi muda.
Pinjaman daring ilegal adalah layanan pinjaman uang yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Biasanya, pinjaman jenis ini menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, tetapi dapat berisiko tinggi bagi peminjam, seperti bunga yang sangat tinggi dan ancaman terhadap keselamatan peminjam jika tidak dapat membayar.
Penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami risiko yang ada sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam menghadapi fenomena pinjaman daring ilegal ini.
pinjaman ilegal kelompok usia aduan Satgas PASTI OJK