Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

DPR Resmi Sahkan UU Pertambangan untuk UKM

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 18 Februari 2025. RUU ini kini menjadi UU Minerba dan memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengesahan UU Minerba ini bertujuan untuk memberikan hak kepada masyarakat dalam mengelola tambang demi kesejahteraan bersama. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, Bahlil juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh UKM yang ingin mengelola tambang. Salah satu persyaratan utama adalah UKM yang diperbolehkan mengelola tambang harus beroperasi di wilayah setempat. Artinya, mereka harus sudah menjalankan usaha di daerah di mana tambang tersebut berada.

Selain itu, UKM yang ingin mendapatkan izin untuk mengelola tambang harus memiliki modal minimal sebesar Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses yang telah ditentukan, Bahlil berharap dalam waktu 1 hingga 2 tahun ke depan, UKM tersebut bisa naik kelas menjadi perusahaan besar.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih mudah mengakses dan mengelola sumber daya tambang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menyaksikan pembahasan mengenai RUU Minerba dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo. Acara ini akan disiarkan secara langsung pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 21.30 – 22.00 WIB melalui IDX Channel. Acara ini juga dapat disaksikan melalui live streaming di www.idxchannel.com dan aplikasi IDX Channel TV.

library_books Idx Channel