Jakarta, 20 Februari 2025 - Sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024, lembaga ini telah berhasil menangani banyak kasus penipuan di sektor keuangan. Dari tanggal tersebut hingga 9 Februari 2025, IASC menerima sebanyak 42.257 aduan dari masyarakat.
Selama periode itu, IASC telah memblokir 19.980 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Menariknya, total dana yang diblokir mencapai Rp106,8 miliar, sebuah jumlah yang sangat signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari kerugian.
Untuk memberantas penipuan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian dan Lembaga terkait membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Langkah ini diambil agar penanganan penipuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor ke IASC melalui situs resmi mereka di Iasc.ojk.go.id. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau melalui akun media sosial @kontak157.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat membantu lebih banyak orang untuk terhindar dari penipuan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan keuangan.
IASC penipuan OJK keuangan blokir masyarakat