Tulungagung, 17 Februari 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, membuka acara Perhitungan Pajak Beli Jasa dan Tenaga (PJBT) Makanan dan Minuman. Acara ini diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung di Bharata Convention Hall.
Acara tersebut dihadiri oleh perangkat desa dari seluruh Kabupaten Tulungagung. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan informasi penting kepada peserta mengenai kewajiban pajak yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan yang melibatkan konsumsi makanan dan minuman.
Dalam sambutannya, Sekda Tri Hariadi menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus mematuhi ketentuan pajak. Khususnya, konsumsi makanan dan minuman dalam kegiatan resmi dikenakan pajak sebesar 10%. Hal ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
"Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, kita perlu mendukung transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Setiap pengeluaran dari anggaran, baik dari Desa, Kabupaten, maupun Negara, harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," ujarnya.
Acara ini menjadi sangat penting karena membantu perangkat desa memahami kewajiban perpajakan yang berlaku dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien serta akuntabel. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai pajak dan pertanggungjawaban anggaran, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan desa bisa meningkat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semua peserta dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan pengeluaran anggaran, terutama yang berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman.
Sekda Tulungagung PJBT makanan minuman Pemdes