Pada bulan Januari 2025, terdapat 185 permohonan perlindungan yang diajukan, dengan total 236 pemohon. Data ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan hukum di masyarakat.
Jenis tindak pidana yang mendominasi adalah Tindak Pidana Lain, yang berada di urutan pertama dalam statistik permohonan. Selanjutnya, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak menjadi jenis tindak pidana yang kedua terbanyak, dengan total 68 pemohon.
Di urutan ketiga, Tindak Pidana Perdagangan Orang tercatat dengan 46 pemohon. Ini menunjukkan bahwa masalah perdagangan orang dan kekerasan seksual anak masih menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dari total 236 pemohon, sebanyak 172 orang adalah korban yang mengajukan permohonan perlindungan. Selain itu, terdapat 35 pemohon yang berstatus sebagai saksi dan 17 pemohon dengan status hukum sebagai pelapor.
Sementara itu, layanan perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Januari 2025, Pemenuhan Hak Prosedural menjadi layanan yang paling banyak diminta, dengan total 73 pemohon. Layanan lainnya termasuk Rehabilitasi Psikologis sebanyak 45 pemohon dan Rehabilitasi Psikososial sebanyak 28 pemohon.
Data ini mencerminkan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi korban tindak pidana di Indonesia. LPSK terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam memenuhi hak-hak para pemohon.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum, diharapkan angka permohonan perlindungan akan terus meningkat, dan LPSK dapat terus mendukung para korban dan saksi dalam mendapatkan keadilan.
permohonan perlindungan tindak pidana pemohon LPSK