Pada tanggal 17 Februari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penting terkait PT Waskita Karya (Persero) Tbk, atau yang sering disingkat WSKT. Pengadilan resmi mencabut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan oleh perusahaan tersebut.
Putusan ini diambil melalui sistem e-court dan dinyatakan dalam dokumen resmi yang mencantumkan bahwa permohonan pencabutan PKPU yang diajukan pada tanggal 13 Februari 2025 telah dikabulkan. "Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut," demikian bunyi putusan yang tertera dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Selanjutnya, pengadilan juga menginstruksikan Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghapus perkara permohonan PKPU tersebut dari buku register yang ada. Selain itu, biaya perkara ini dibebankan kepada para pemohon PKPU sebesar Rp2,15 juta.
Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WSKT, menyatakan bahwa keputusan pencabutan status PKPU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan. Dengan pencabutan ini, Waskita Karya dapat kembali fokus dalam menjalankan kegiatan usahanya dan berupaya memperbaiki kondisi keuangan mereka.
PKPU sendiri adalah sebuah proses hukum yang memberikan kesempatan bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan finansial untuk melakukan negosiasi dengan kreditur, namun pencabutan ini menunjukkan bahwa perusahaan telah berusaha untuk memperbaiki keadaan mereka.
Keputusan ini tentunya disambut baik oleh para pemegang saham dan karyawan Waskita Karya yang mengharapkan perusahaan dapat bangkit kembali dan melanjutkan proyek-proyek yang selama ini telah dijalankan.
PKPU Waskita Karya Pengadilan Niaga Jakarta berita