Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun aturan baru yang akan mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pekerja formal. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa isu mengenai nasib para driver ojol menjadi fokus utama dalam regulasi tersebut. Saat ini, banyak driver ojol yang berstatus sebagai mitra atau pekerja informal, sehingga hak-hak mereka tidak terlindungi dengan baik.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat diselesaikan setelah Idul Fitri 2025. Dia berkomitmen bahwa perubahan ini tidak akan merugikan hak-hak para driver ojol. "Ke depan, kita akan membangun regulasi untuk legal standing mereka, bahwa mereka adalah pekerja, bukan lagi mitra," ungkap Noel setelah pertemuannya dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Perubahan status dari mitra menjadi pekerja formal sangat penting. Ini karena peraturan yang mengatur pekerja formal, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan menteri, lebih ketat dan dapat melindungi hak-hak pekerja dengan lebih baik. "Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan dan juga mengkaji hal itu," tambahnya.
Noel juga menjelaskan bahwa perubahan status driver ojol menjadi pekerja formal merupakan tren yang sudah mulai diterapkan di negara-negara maju, termasuk di Eropa. Dengan status baru ini, para driver tidak hanya akan dianggap sebagai pekerja formal, tetapi juga akan menerima gaji bulanan serta hak-hak lainnya yang melekat pada status tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan kehidupan para driver ojol akan menjadi lebih baik dan hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terlindungi dengan baik.
ojek online pekerja formal regulasi Kementerian Ketenagakerjaan