Presiden Prabowo Subianto baru saja mengubah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan ini diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 7 Februari 2025. Aturan ini menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 dan membawa beberapa perubahan penting.
Salah satu perubahan utama adalah mengenai tingkat iuran program JKP. Dalam PP yang lama, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Namun, dalam PP yang baru, iuran JKP diturunkan menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Hal ini tentu akan memberikan sedikit keringanan bagi para pekerja dan perusahaan.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, pasal yang mengatur manfaat ini telah diubah. Kini, manfaat uang tunai ditetapkan sebesar 60 persen dari upah untuk jangka waktu yang sama, yaitu paling lama enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian bunyi aturan baru yang disampaikan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat merasa lebih tenang dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Prabowo Subianto Peraturan Pemerintah JKP manfaat uang tunai