JAKARTA – Revisi Undang-Undang Minerba menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang berpendapat bahwa perubahan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan legalitas perluasan aktivitas tambang yang dapat merusak lingkungan hidup. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kritik ini muncul karena banyak yang khawatir bahwa izin tersebut akan mengarah pada eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, revisi ini juga mencakup pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan sebenarnya dari revisi UU Minerba ini.
Sumber dari kalangan aktivis lingkungan menyatakan, "Revisi ini tidak sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas. Memberikan izin tanpa pertimbangan yang matang hanya akan memperburuk keadaan."
Proses revisi ini juga dianggap tergesa-gesa. Beberapa pihak menilai bahwa argumentasi DPR dan pemerintah yang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan untuk mempercepat revisi tidaklah tepat.
Masyarakat pun mulai bersuara menolak revisi ini dengan berbagai kampanye, seperti #TolakTambang dan #RendahKarbonTinggiKorban, yang mencerminkan kekhawatiran mereka akan dampak negatif terhadap lingkungan.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Banyak yang berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan ini demi masa depan yang lebih baik.
UU Minerba izin tambang lingkungan ormas keagamaan perguruan tinggi