Jakarta, 15 Februari 2025 - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan pernyataan mendesak agar penyidik dan jaksa penuntut umum mengutamakan perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Ismail M. Adam, kontributor CNN Indonesia TV. Kasus ini terjadi di Pidie Jaya dan melibatkan seorang kepala desa, yang dikhawatirkan dapat mencederai kemerdekaan pers dan rasa keadilan bagi korban.
Kejadian ini telah mendapatkan perhatian serius dari KKJ Aceh dan menjadi sorotan di tingkat nasional. KKJ Aceh memberikan pendampingan kepada Ismail sebagai upaya memastikan pelaksanaan fungsi kemerdekaan pers, yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Beberapa waktu lalu, tim KKJ Aceh telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong penerapan Undang-Undang Pers dalam proses hukum terkait kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk mengedepankan pasal-pasal dari Undang-Undang Pers dalam pemeriksaan kasus ini.
Menurut salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terbaru dari tim KKJ Aceh, berkas kasus telah dikirimkan oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan setempat. Namun, hingga saat ini, tidak terlihat adanya penerapan pasal dari Undang-Undang Pers, melainkan hanya pasal penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KKJ Aceh mengingatkan pentingnya perlindungan jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut. Penganiayaan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas, karena dapat mengganggu informasi yang seharusnya diterima oleh publik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pernyataan sikap dan kronologi lengkap kasus ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi KKJ atau melihat unggahan terkait di media sosial.
KKJ Aceh penganiayaan jurnalis CNN Indonesia TV Ismail M. Adam