Kasus Pemalsuan Sertifikat Hak Milik di Bekasi Mencapai 93 Surat
Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan karena terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang mencapai sebanyak 93 surat. Kasus ini diketahui setelah adanya laporan polisi yang diajukan pada tanggal 7 Februari 2025.
Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. "Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/2/2025).
Kasus ini melibatkan tindak pidana pemalsuan surat dan akta autentik. Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP, serta Pasal 55-56 KUHP. Pemalsuan ini diduga terjadi sekitar tahun 2022.
Dalam proses penyelidikan, pihak penyidik telah memeriksa pelapor, serta ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertanggung jawab atas penerbitan 93 sertifikat hak milik tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan dan keabsahan dalam kepemilikan tanah. Sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan atas suatu tanah. Oleh karena itu, pemalsuan seperti ini tentu merugikan banyak pihak.
Kepolisian mengharapkan agar kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku pemalsuan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah adalah asli dan sah.
pemalsuan sertifikat hak milik Bekasi Desa Segarajaya PTSL