Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan untuk bersikap adaptif terhadap perubahan global. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin, 3 Februari 2025, ia menjelaskan bahwa RUU ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan relevan.
"Sektor pariwisata menyumbang sekitar 4-5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini harus mampu mengakomodasi tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan fluktuasi ekonomi," ujar Novita.
Dalam konteks ini, Novita juga meminta agar pemerintah dapat menjelaskan strategi pengembangan event internasional. Event seperti sports tourism, festival budaya, dan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) perlu dirancang dengan baik agar tidak merugikan masyarakat lokal.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih baik dan tetap bersaing di kancah internasional. Melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan juga menjadi kunci agar semua pihak merasa diuntungkan dan terlibat dalam pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
DPR RUU Kepariwisataan Novita Hardini pariwisata global