Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengumumkan penghapusan anggaran untuk perbaikan atau preservasi rutin jalan pada tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai dampak dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian PU. Awalnya, pagu anggaran Kementerian PU ditetapkan sebesar Rp110,95 triliun, namun setelah dilakukan efisiensi, pagu tersebut berkurang menjadi hanya Rp29,57 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp29,57 triliun tersebut akan dibagi untuk sepuluh unit kerja yang berbeda. Di antara unit kerja tersebut, Sekretariat Jenderal mendapatkan alokasi sebesar Rp443 miliar, Inspektorat Jenderal Rp76,30 miliar, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Rp10,7 triliun, dan Ditjen Bina Marga Rp12,48 triliun. Selain itu, Ditjen Cipta Karya mendapatkan Rp3,77 triliun.
Unit kerja lainnya juga mendapatkan alokasi anggaran, seperti Ditjen Prasarana Strategis sebesar Rp1,15 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp378 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU Rp67,3 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp283,18 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rp208 miliar.
Dody Hanggodo menjelaskan bahwa dalam surat yang diterima dari Menteri Keuangan, disebutkan bahwa kementerian dan lembaga diwajibkan untuk melakukan efisiensi belanja. Oleh karena itu, pagu alokasi anggaran Kementerian PU yang sebelumnya sebesar Rp110,95 triliun harus dikurangi sebesar Rp81,38 triliun.
Keputusan ini tentunya akan berdampak pada berbagai proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan perbaikan jalan, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian PU. Dengan berkurangnya anggaran, diharapkan kementerian dapat lebih efisien dalam mengelola sumber daya yang ada untuk tetap memenuhi kebutuhan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum anggaran perbaikan jalan efisiensi anggaran