Pada hari Selasa, dua mantan pilot Japan Airlines menerima sanksi dari kementerian transportasi Jepang karena terbukti mengonsumsi alkohol melebihi batas yang ditentukan sebelum penerbangan. Kementerian tersebut mengungkapkan bahwa kedua mantan kapten itu telah melanggar aturan yang mengharuskan mereka tidak mengonsumsi alkohol setidaknya 12 jam sebelum terbang.
Meskipun mereka sudah mengetahui peraturan ini, keduanya masih melakukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga memberikan penjelasan yang tidak benar kepada perusahaan setelah tiba di tujuan dan mencoba menutupi fakta bahwa mereka telah mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Akibat tindakan mereka, kementerian transportasi Jepang menjatuhkan sanksi berupa larangan terbang selama maksimal tujuh bulan. Hal ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keselamatan penerbangan dan menegakkan disiplin di dalam industri penerbangan.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi aturan yang ada, terutama dalam bidang yang berhubungan dengan keselamatan seperti penerbangan. Pelanggaran terhadap aturan keselamatan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga penumpang dan seluruh awak pesawat.
Japan Airlines pilot alkohol larangan terbang sanksi