Pada bulan Agustus 2024, Uni Eropa resmi memberlakukan aturan baru mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI). Aturan ini merupakan yang pertama di dunia yang mengatur penggunaan AI secara lintas negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa AI digunakan dengan cara yang bertanggung jawab.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penggunaan program AI yang dapat menilai perilaku sosial seseorang. Selain itu, penggunaan pengenalan emosi di tempat kerja dan lembaga pendidikan juga dilarang. Penggunaan pengenalan wajah di tempat umum, seperti melalui video pengawasan, secara umum tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa pengecualian. Misalnya, polisi dan lembaga keamanan lainnya diperbolehkan menggunakan pengenalan wajah untuk menyelidiki kejahatan tertentu, seperti perdagangan manusia dan terorisme.
Namun, peraturan ini menuai kritik dari asosiasi industri Bitkom. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini tidak memberikan kepastian hukum. Susanne Dehmel, anggota manajemen Bitkom, mengatakan bahwa masih belum jelas untuk aplikasi mana saja larangan ini akan diterapkan.
Di sisi lain, Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dan Presiden Bank Sentral Eropa, Christine Lagarde, mengakui adanya tantangan bagi daya saing Eropa. Dalam sebuah tulisan di blog, mereka menyatakan, "Saat revolusi global dalam kecerdasan buatan terjadi, Eropa bisa saja tertinggal." Namun, mereka juga menegaskan bahwa Eropa memiliki potensi untuk mengejar ketertinggalan dalam perlombaan teknologi ini.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan penggunaan AI di Eropa dapat dilakukan dengan lebih aman dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Uni Eropa kecerdasan buatan AI regulasi hukum