Jakarta, 1 Februari 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak untuk segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Permintaan ini disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang menginginkan adanya kepastian hukum bagi para pengemudi.
Menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, regulasi tersebut sangat penting agar platform penyedia jasa angkutan online dapat memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir. "Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkret agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya.
Lily menambahkan bahwa THR bagi pengemudi ojol merupakan hak pekerja. Menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, pengemudi ojol berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Desakan ini muncul menjelang Lebaran, di mana biasanya pengemudi ojol berharap mendapatkan tambahan penghasilan melalui THR. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hak para pengemudi dapat terpenuhi dan mereka tidak hanya mendapatkan imbauan tanpa kepastian.
SPAI berharap Kemnaker segera mengambil tindakan agar semua pengemudi ojol, taksol, dan kurir bisa merayakan Lebaran dengan tenang dan layak, tanpa khawatir akan hak mereka yang tidak dipenuhi.
Kemnaker THR ojol regulasi ketenagakerjaan