Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Presiden AS Keluarkan Perintah Eksekutif untuk Deportasi Mahasiswa

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Rabu mengeluarkan perintah eksekutif baru yang bertujuan untuk mendeportasi mahasiswa internasional di kampus-kampus universitas yang telah menyatakan dukungan terhadap Palestina atau terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina.

Perintah ini muncul hanya seminggu setelah Trump memberlakukan larangan perjalanan baru yang secara umum berupaya untuk mendeportasi individu yang "menyebarkan ideologi penuh kebencian". Kedua perintah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump fokus untuk menghilangkan gerakan pro-Palestina di kampus-kampus universitas di AS. Gerakan ini telah berkembang pesat sebagai respons terhadap perang Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 50.000 orang Palestina sejak 7 Oktober 2023.

Seorang pengacara imigrasi, Eric Lee, yang mewakili beberapa mahasiswa universitas yang menghadapi pemecatan akibat aktivisme Palestina, mengatakan, "Kedua perintah eksekutif ini pada dasarnya melarang semua orang non-warga negara, termasuk pemegang kartu hijau, untuk mengkritik pemerintah AS, lembaganya, atau negara Israel dengan ancaman deportasi."

Ia juga menambahkan bahwa perintah terbaru ini berusaha lebih jauh, dengan mencoba mengubah universitas menjadi bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri. Hal ini dengan menekan mereka untuk "memantau" apa yang dikatakan atau ditulis mahasiswa dalam kelas serta apa yang diajarkan oleh staf, dan "melaporkannya" kepada pihak berwenang.

Perintah eksekutif ini, yang dilabeli sebagai langkah untuk melawan antisemitisme, mengharuskan lembaga federal memberikan panduan kepada universitas tentang bagaimana melakukan penyaringan apakah seorang warga negara asing tidak memenuhi syarat untuk memasuki negara tersebut. Undang-undang yang dikutip dalam perintah itu menyatakan bahwa setiap warga negara asing yang "mendukung atau menyebarkan kegiatan teroris" tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut.

Perintah ini meminta universitas untuk mengawasi mahasiswa internasional dan melaporkan mereka agar pemerintah dapat "mengusir orang asing tersebut".

"Kami memberi tahu semua warga asing yang ikut serta dalam protes pro-jihad: mulai tahun 2025, kami akan menemukan kalian, dan kami akan mendeportasi kalian," kata Trump, menurut pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih.

library_books Middleeasteye