Surabaya, 24 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) melakukan ekspose mandiri terhadap sembilan perkara pidana yang akan dihentikan penuntutannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kegiatan ini dipimpin oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, dan dilaksanakan secara virtual.
Dalam acara ini, hadir Wakajati, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidana Umum Kejati Jatim dan Kajari dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Magetan, Tuban, Situbondo, dan Pacitan.
Dari sembilan perkara yang diajukan, lima di antaranya merupakan perkara Orharda dan empat lainnya terkait penyalahgunaan narkotika. Berikut adalah rincian masing-masing perkara:
5 Perkara Orharda:
1. Dua perkara tindak pidana pencurian yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Kabupaten Probolinggo, melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
2. Satu perkara perlindungan anak yang diajukan oleh Kejari Sidoarjo, melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Dua perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejari Magetan dan Kejari Tuban, melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
4 Perkara Penyalahgunaan Narkotika:
1. Tiga perkara yang diajukan oleh Kejari Situbondo, disangka melanggar Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Satu perkara yang diajukan oleh Kajari Pacitan, disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama.
Keadilan restoratif adalah pendekatan yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah kejahatan melalui rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi angka penahanan dan lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Tinggi Jatim menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum di Indonesia.
Kejaksaan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Narkotika