Pada tahun 2024, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai angka yang mengesankan, yaitu 95,29%. Dari total 404.222 Wajib Lapor (WL), sebanyak 385.192 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Ini menunjukkan upaya yang serius dalam menjaga transparansi di kalangan penyelenggara negara.
KPK, atau Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan pemeriksaan terhadap 328 LHKPN yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 LHKPN telah diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan unit kerja lain di KPK untuk ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas para pejabat negara.
LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya secara berkala. Laporan ini harus disampaikan di awal menjabat, selama menjabat, dan setelah selesai menjabat. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat memantau dan mengetahui perkembangan harta kekayaan para pejabat negara.
KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses pengumuman LHKPN melalui fitur e-Announcement yang tersedia di situs resmi KPK, yaitu elhkpn.kpk.go.id. Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi.
Melalui transparansi, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara juga semakin meningkat. Mari kita dukung upaya KPK dalam menjaga integritas dan transparansi melalui LHKPN.
Transparan itu mudah! #PencegahanKPK #LHKPNKPK #CapaianKinerjaKPK
LHKPN KPK korupsi transparansi