Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dalam proses persiapan untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Rencana penerapan cukai ini sudah memasuki tahap persiapan dan diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada semester kedua tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, DJBC akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat agar tidak membebani rakyat.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes. Penyakit ini semakin meningkat di Indonesia, dan konsumsi gula berlebih merupakan salah satu penyebabnya.
Kebijakan ini dianggap penting dalam upaya pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi gula yang berlebihan terhadap kesehatan masyarakat. Dengan adanya cukai ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan bahaya dari minuman manis dan mulai mengurangi konsumsinya.
Acara pembahasan mengenai kebijakan ini dapat disaksikan dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 21.30 – 22.00 WIB. Program ini akan disiarkan secara langsung di IDX Channel dan juga dapat diakses melalui live streaming di situs resmi IDX Channel.
Cukai Minuman Manis Kesehatan Gula Penyakit Diabetes