Polda Jawa Tengah Melakukan Ekshumasi Jenazah Darso
Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso (43), seorang warga Mijen, Kota Semarang. Ekshumasi dilakukan karena Darso diduga tewas akibat penganiayaan oleh anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencari informasi dan menentukan penyebab kematian korban dengan menggunakan metode investigasi kejahatan secara ilmiah. Ia menyatakan, "Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium."
Setelah dilakukan ekshumasi dan autopsi, pihak kepolisian juga berencana untuk memeriksa sejumlah personel polisi yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Hingga saat ini, sudah ada sepuluh orang saksi yang telah dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Sebelumnya, keluarga Darso telah melaporkan enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ke Satuan Pengaduan Masyarakat (SPKT) Polda Jawa Tengah. Keluarga merasa bahwa kematian Darso tidak wajar dan harus diusut tuntas.
Kasus ini menarik perhatian publik, dan banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk Darso dan keluarganya.
Polda Jateng ekshumasi Darso penganiayaan polisi