Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Donald Trump Tidak Dihukum Penjara Setelah Vonis Felony

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, tidak akan menjalani hukuman penjara setelah vonis felony yang dijatuhkan kepadanya terkait pembayaran uang diam kepada seorang aktris film dewasa. Keputusan ini diambil oleh Hakim Manhattan, Juan M. Merchan, yang memberikan "pengeluaran tanpa syarat" bagi Trump, artinya dia tidak akan menghadapi hukuman penjara atau denda.

Hakim Merchan sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman penjara hingga empat tahun untuk Trump, yang berusia 78 tahun. Namun, meskipun tidak dihukum penjara, catatan hukum Trump tetap tercatat sebagai orang yang bersalah.

Ini merupakan kasus pengadilan pidana pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang melibatkan seorang presiden. Dengan demikian, Trump menjadi presiden pertama yang merupakan seorang terpidana felony.

Sebelum sidang vonis, Trump menyatakan, "Ini adalah pengejaran politik." Ia merasa bahwa kasus ini dibawa untuk merusak reputasinya agar ia kalah dalam pemilihan, dan ia menambahkan bahwa upaya tersebut tidak berhasil. Trump juga mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pembayaran uang diam yang diduga diberikan kepada Stormy Daniels, seorang aktris film dewasa. Pembayaran tersebut diduga dilakukan sebelum pemilihan presiden tahun 2016, di mana Trump berhasil memenangkan pemilihan tersebut. Uang tersebut dibayarkan untuk menjamin agar Daniels tetap diam mengenai dugaan pertemuan seksual yang terjadi antara dia dan Trump pada tahun 2006.

Trump membantah semua tuduhan yang diajukan terhadapnya, termasuk tiga dakwaan pidana lainnya dan gugatan sipil terkait dengan tuduhan lainnya.

library_books Dwnews