Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

KPAI Dorong Pengarusutamaan Anti-Bullying di Sekolah-Kasus Bom Molotov di SMAN 72 Jakarta

Nasional – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada aksi balas dendam dengan bom molotov di SMAN 72 Jakarta, telah mengguncang publik nasional.
Peristiwa tragis itu bukan hanya menyoroti dampak psikologis berat pada korban, tetapi juga menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan belum menjadi arus utama (mainstreaming) dalam sistem pendidikan Indonesia.

Insiden yang melukai 55 orang siswa dan guru tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan bahwa penanganan kasus kekerasan dan bullying di sekolah masih jauh dari ideal, meskipun sudah ada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pemerhati anak dan pendidikan sekaligus Komisioner KPAI Periode 2017–2022, Retno Listyarti, menilai kasus SMAN 72 menjadi bukti nyata bahwa banyak sekolah belum memahami esensi kekerasan psikis maupun sosial yang dialami siswa korban bully.

“Menormalisasi bully di sekolah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik korban, saksi maupun pelaku,” ujar Retno pada, Sabtu (8/11/2025).
“Bully sangat berbeda dengan bercanda. Kalau bercanda, kedua pihak tertawa bahagia. Tapi dalam bullying, satu pihak tertawa, pihak lain tersakiti dan tertindas.”

Retno menegaskan, dampak perundungan tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan kepercayaan diri dan stabilitas emosi korban.
“Jika dibiarkan, korban bisa berbalik menjadi pelaku kekerasan baru karena tidak mendapat perlindungan dan pemulihan yang tepat,” tambahnya.

Meski menyayangkan kejadian tersebut, Retno mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI yang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengamanan sekolah usai insiden bom molotov.

“Saya apresiasi Pemprov DKI dan Dinas Pendidikan karena sudah bertindak cepat dalam penanganan awal,” ujarnya.
“Namun SE itu perlu diperkuat dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Permendikbudristek 46/2023, agar tidak berhenti pada imbauan semata.”

Dalam SE tersebut, sekolah diwajibkan menciptakan lingkungan aman dan nyaman tanpa kekerasan, tetapi belum secara eksplisit mewajibkan berpedoman pada regulasi PPKSP.
Retno menekankan, Dinas Pendidikan DKI harus memastikan implementasi SE disertai penguatan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di semua jenjang sekolah.

Menurut Retno, regulasi yang dikeluarkan Kemendikbudristek itu sebenarnya telah mengatur secara komprehensif dan detail mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, kesimpulan, hingga rujukan dan pemulihan psikologis korban.

“Permendikbudristek 46/2023 sudah sangat lengkap. Ada juknisnya, ada prinsip kerja Tim PPK yang wajib dilatih dan dipahami semua sekolah,” katanya.
“Sayangnya, banyak Tim PPK di sekolah yang bahkan belum membaca peraturan tersebut.”

Ia menyoroti lemahnya kapasitas Tim PPK di lapangan yang sering salah menangani kasus karena minim pelatihan dan ketidaktahuan terhadap peraturan.
Padahal, lanjutnya, tanggung jawab menangani kasus kekerasan di sekolah seharusnya berada di bawah Tim PPK, bukan langsung dilimpahkan ke kepolisian atau media sosial.

Sebagai solusi struktural, Retno mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan pelatihan besar-besaran bagi kepala sekolah dan Tim PPK.

“Kemdikdasmen perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah untuk memastikan semua sekolah mampu menerapkan Permendikbudristek 46/2023 dengan benar,” tegasnya.
“Karena pencegahan kekerasan tidak bisa jalan hanya dengan aturan; perlu pemahaman dan kemampuan teknis di lapangan.”

Retno juga mendorong Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPAPP (Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar pendampingan psikososial bagi seluruh siswa dan guru SMAN 72 yang terdampak peristiwa ledakan.

“Semua peserta didik SMAN 72 pasti terdampak secara psikologis. Dinas Pendidikan harus menggandeng Dinas PPAPP dan Dinas Sosial karena keduanya bagian dari Tim Satgas PPK DKI Jakarta,” paparnya.

Langkah tersebut, menurutnya, penting agar korban dan saksi tidak mengalami trauma berkepanjangan serta bisa kembali merasa aman di lingkungan sekolah.

Selain aspek kebijakan, Retno mengingatkan bahwa sekolah-sekolah di DKI Jakarta wajib memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses dan rahasia, seperti nomor hotline, email, atau media sosial khusus, agar korban dan saksi berani melapor tanpa takut.

Ia juga meminta sekolah bekerja sama dengan Komite Sekolah dalam program pencegahan kekerasan.

“Sekolah dan komite harus rutin melakukan sosialisasi, kelas parenting, dan pelatihan pencegahan kekerasan,” ungkapnya.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Bahkan, sekolah sebaiknya menganggarkan dana khusus untuk Tim PPK agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.”

Kasus bom molotov di SMAN 72 Jakarta menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan Indonesia bahwa sistem perlindungan anak di sekolah masih rapuh.
Pengarusutamaan anti-kekerasan bukan hanya soal regulasi, tetapi keseriusan semua pihak—pemerintah, sekolah, guru, dan orangtua—untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman dan manusiawi.Seperti ditegaskan Retno Listyarti.

“Kita tak boleh menunggu tragedi berikutnya untuk sadar bahwa kekerasan di sekolah bukan hal sepele.
Anak-anak berhak belajar dalam damai, bukan dalam ketakutan.”pungkasnya(mul)*

library_books Slamet Mulyono