Mojokerto - Tumpukan limbah industri diduga bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (7/11/2025) kemarin.
Belasan karung berwarna putih berisi material abu-abu menyerupai abu aluminium itu membuat warga sekitar panik karena khawatir mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan.
Warga setempat awalnya menemukan tumpukan karung mencurigakan di lahan kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari permukiman. Setelah ditelusuri, material di dalamnya berbentuk serbuk halus berwarna abu-abu.
Diduga kuat, limbah itu merupakan abu aluminium hasil industri pengecoran logam, jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang kerap ditemukan di kawasan industri logam wilayah Jombang.
“Ada sekitar 14 titik tumpukan limbah yang kami temukan tersebar di area terbuka,” kata Rachmat Suharyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, kepada malangraya.pikiran-rakyat.com , pada Sabtu (8/11/2025).
Mengetahui laporan warga, DLH Mojokerto segera menurunkan tim bersama Satpol PP dan perangkat desa untuk meninjau lokasi.
Petugas kemudian menutup seluruh tumpukan dengan terpal, memberi garis pengawasan, dan melarang warga mendekat demi mencegah paparan langsung.
“Tim DLH sudah turun. Kami bersama Satpol PP dan perangkat desa meninjau langsung lokasi dumping limbah tersebut,” terang Rachmat.
DLH juga telah mengambil sampel material untuk diuji laboratorium, guna memastikan kandungan kimia dan tingkat bahayanya bagi tanah serta udara sekitar.
“Kami minta warga tidak mendekat, karena material seperti ini berpotensi mengganggu pernapasan bila terhirup.” Imbuhnya.
Berdasarkan ciri fisik dan jenis material, DLH Mojokerto menduga limbah tersebut berasal dari industri pengecoran logam di Kabupaten Jombang.
Rachmat mengungkapkan, modus pembuangan limbah serupa pernah terjadi sebelumnya di wilayah perbatasan Jombang–Mojokerto.
“Dugaan awal limbah B3 jenis abu aluminium dari Jombang,” tegasnya.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik pembuangan limbah lintas daerah secara ilegal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kemungkinan pembuangan dilakukan pada malam hari, karena lokasi ini cukup tersembunyi dari jalan raya.” tambahnya.
DLH Mojokerto kini berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Jombang, DLH Provinsi Jawa Timur, serta pihak kepolisian untuk melacak sumber dan pelaku pembuangan limbah tersebut.
Rachmat menyebut, rapat lintas instansi akan dilakukan pada Senin (10/11/2025) untuk menentukan langkah hukum dan teknis penanganan lanjutan.
“Senin nanti kami rapatkan bersama DLH Jombang dan provinsi untuk penanganan lanjutan. Kami akan telusuri asal limbah dan siapa yang bertanggung jawab membuangnya.” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftakhul Ulum, saat dikonfirmasi, mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait dugaan bahwa limbah tersebut berasal dari wilayahnya.
“Kami belum bisa memberikan keterangan. Tim masih mengumpulkan informasi di lapangan,” kata Ulum singkat.
Ia memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan DLH Mojokerto dan pemerintah provinsi jika terbukti ada keterlibatan industri di Jombang.(elk)*