BATU - Ribuan batang rokok ilegal kembali disita dalam operasi gabungan yang digelar Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu, tegaskan bahwa Kota Batu masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Operasi yang berlangsung akhir Juli hingga awal Agustus 2025, petugas menyisir sejumlah toko di berbagai titik, termasuk di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.
Petugas amankan 180 bungkus rokok berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai, setara 3.600 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa nilai barang temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,41 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp2,72 juta.
“Barang bukti langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Upaya ini bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberantas rokok ilegal,” katanya, pada Minggu (10/8/2025) melalui keterangan resminya.
Johan menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi industri rokok yang patuh aturan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dan aktif melapor jika mengetahui adanya pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, maraknya rokok ilegal di Kota Batu menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terkait aturan cukai. Selain menekan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.
“Operasi serupa akan terus kami lakukan, karena ini menyangkut kepentingan publik dan perekonomian negara,” pungkas Johan.
Ke depan, Bea Cukai Malang berencana meningkatkan intensitas operasi lapangan, disertai sosialisasi masif kepada masyarakat, terutama pedagang ritel, agar lebih memahami risiko hukum dan kerugian ekonomi akibat peredaran rokok ilegal.(gus)*
rokok ilegal Bea Cukai Satpol PP Batu peredaran rokok ilegal kerugian negara cukai operasi gabungan