KOTA MALANG -Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan hubungan personal antara pelaku dan korban. Ironisnya, keduanya saling mengenal sebelum peristiwa terjadi.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Pondok Blimbing Indah No. 4, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban HS (60), seorang wiraswasta asal Surabaya, sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku memanfaatkan situasi dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil beberapa handphone dari dalam laci kamar korban,” ungkap Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsudin, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (8/8/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku berinisial SPS (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, juga memanfaatkan mobil korban yang kebetulan tidak terkunci.
Ia menemukan kunci mobil di laci tengah, lalu membawa kabur Peugeot 408 warna putih tahun 2013 beserta barang-barang lainnya.
Untuk keluar dari rumah, SPS menggunakan kunci pagar yang tergabung dengan kunci rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya melumpuhkan pelaku di Jalan A. Yani, keluar Tol Sidoarjo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Peugeot, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 1 buah kunci gembok pagar, serta 1 buah BPKB.
SPS kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota.
“Ini bukti bahwa pelaku bisa saja orang yang kita kenal. Masyarakat harus tetap waspada dan tidak mengabaikan pengamanan rumah maupun kendaraan,” tegasnya.
AKBP Oscar menekankan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tak selalu datang dari orang asing.(df)*
pencurian Malang mobil gadget kenal korban keamanan rumah