KABUPATEN MALANG - Polisi dari Satres Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Tumpang. Seorang pria berinisial AM, berusia 32 tahun, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu sekaligus pembudidaya ganja di rumahnya. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) dini hari.
Dalam penggerebekan di rumah AM, polisi menemukan berbagai barang bukti terkait narkoba dan tanaman ganja.
Barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket sabu dengan total berat sekitar 10,56 gram, puluhan tanaman ganja yang hampir siap panen, biji ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu dan menanam ganja.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari hasil pengamatan, terdapat 38 batang ganja dengan tinggi mulai dari 30 cm hingga 1,5 meter.
"Ini menunjukkan pelaku mengelola sendiri proses budidaya ganja di rumahnya," ucapnya.
Polisi menduga bahwa sabu-sabu yang ditemukan akan diedarkan ke berbagai wilayah di Malang Raya.
Sementara itu, tanaman ganja yang ditemukan sebagian besar sudah mendekati masa panen dan berpotensi segera dipasarkan.
AKP Bambang menegaskan bahwa pelaku melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
Keduanya termasuk pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Penangkapan ini tidak lepas dari bantuan informasi dari warga sekitar yang peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Siapa pun yang mencoba mengedarkan atau memproduksi, akan kami kejar dan proses hukum sampai tuntas," tegas Bambang.
Atas perbuatannya, AM dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa sampai seumur hidup penjara.(mul)*
sabu ganja Malang narkoba polisi pengedar pembudidaya