JOMBANG - Wacana mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai muncul, menyusul kabar bahwa Bupati Jombang Warsubi akan merombak jajaran pejabat struktural setelah enam bulan masa jabatannya. Isu ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan birokrasi, tetapi juga menarik perhatian publik yang menanti arah baru tata kelola pemerintahan pasca-Pilkada.
Sinyal kuat tentang perombakan posisi strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) muncul dari pernyataan sejumlah pejabat internal Pemkab, yang menyebutkan bahwa tiga kepala dinas sektor teknis dan transportasi berpotensi dimutasi.
Langkah ini dikaitkan dengan hasil evaluasi kinerja serta dinamika internal setelah transisi kepemimpinan daerah.
"Informasinya, bulan September akan ada mutasi besar-besaran oleh Abah Bupati," kata SH, salah satu pejabat Pemkab Jombang, pada Rabu (6/8/2025), yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Penyegaran atau Ujian Netralitas Pasca-Pilkada? Mutasi pejabat setelah Pilkada seringkali menjadi momen strategis bagi kepala daerah baru untuk menyusun kembali barisan birokrasi.
"Kemarin Abah Bupati melakukan inspeksi mendadak ke beberapa dinas. Dari situ, publik bisa melihat ada OPD yang menjadi sorotan." tambahnya.
Pada saat yang sama, hal ini juga menjadi ujian terhadap komitmen terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesionalisme.
Publik berharap bahwa mutasi yang akan dilakukan bukan sekadar konsolidasi politik, melainkan didasari oleh evaluasi objektif terhadap kinerja, integritas, dan kapasitas para pejabat.
"Mungkin ada kaitannya dengan Pilkada, tapi secara umum ini sudah saatnya untuk mutasi. Apalagi jika ada catatan khusus dari Bupati," ucap SH.
Bambang Suntowo, menyatakan bahwa mutasi belum dapat dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Warsubi genap enam bulan.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur batas waktu kepala daerah baru dalam melakukan rotasi jabatan struktural.
"Tentang mutasi, kami masih menunggu arahan dari Abah Bupati. Masa jabatan enam bulan beliau akan genap pada 20 Agustus nanti," tegasnya.
Selain mengganti posisi strategis, mutasi ini juga disebut sebagai upaya untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai tingkatan, mulai dari eselon II hingga IV.
Profesionalisme dan Meritokrasi Meskipun mutasi adalah mekanisme yang legal dalam manajemen ASN, sorotan publik tertuju pada niat dan proses pelaksanaannya.
Jangan sampai proses ini tercemar dengan motif politik balas budi atau loyalitas Pilkada, yang pada akhirnya justru menghambat agenda reformasi birokrasi.
Ia menilai bahwa mutasi bisa menjadi langkah penyegaran yang sehat, asalkan dilakukan secara transparan dan berdasarkan sistem merit.
"Jika ingin mewujudkan birokrasi yang profesional, Bupati harus menunjukkan komitmen terhadap evaluasi yang adil dan terbuka. Publik sudah terlalu sering melihat mutasi yang hanya menguntungkan orang-orang terdekat," pungkasnya.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, mutasi bukan hanya tentang mengganti nama, melainkan juga tentang membangun sistem birokrasi yang kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik.(lok)*
#mutasijabatan #pemkabjombang #birokrasi