Jombang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MA (19), ibu muda asal Gresik yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos wilayah Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (5/8/2025).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tirta PN Jombang.
Dalam amar putusan, MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari jaksa, yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa MA adalah korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Ia juga tidak memiliki akses terhadap layanan konseling kehamilan maupun fasilitas kesehatan reproduksi, sehingga mengalami tekanan psikologis saat proses persalinan.
Atas putusan ini, MA langsung menyatakan menerima vonis hakim. "Saya terima, Yang Mulia," tutur MA singkat.
Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang, Galuh Mardiana, menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun menutup sidang dan memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap.
Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2024. MA, remaja asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melahirkan bayi di kamar kos yang ia sewa di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Ia bersembunyi di kos tersebut setelah kabur dari suaminya karena hamil oleh pria lain. Setelah proses persalinan, MA membekap bayinya hingga meninggal dunia.
Aksi tersebut terungkap setelah penghuni kos mencurigai adanya darah di kamar MA dan membawanya ke rumah sakit. Dari sanalah kasus ini dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya MA ditangkap dan ditahan.(lok)*
vonis ibu muda bunuh bayi Jombang hukuman pidana kekerasan terhadap anak