Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Komisi A DPRD Jombang Tuntut Investigasi Dugaan Pungli PTSL

Jombang - Komisi A DPRD Jombang memberikan respon tegas terhadap dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam. 

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin, menegaskan bahwa jika benar ada pungutan mencapai Rp3 juta, hal itu harus segera dijelaskan.

"Jangan sampai program pemerintah yang bertujuan membantu rakyat malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu," ungkap Muhaimin pada Minggu, (3/8/2025). 

Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan biaya pengurusan sertifikat tanah yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah.

Biaya tersebut jelas jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan resmi yang hanya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Menanggapi hal ini, Muhaimin mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memberikan klarifikasi.

"PTSL adalah program nasional yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah dengan biaya yang sangat terjangkau," tambahnya.

Anggota Komisi A DPRD Jombang lainnya, Kartiyono, juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL 2025, terutama terkait masalah biaya. 

"Ini program untuk rakyat. Tidak boleh ada pungutan liar. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus turun tangan," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga dari Dusun Tukum dan Dusun Pucangrejo, Desa Wonosalam, melaporkan bahwa mereka diminta membayar biaya pengurusan sertifikat melalui PTSL dengan nominal yang bervariasi. Ada yang membayar hingga Rp3 juta, sementara yang lain membayar Rp500 ribu.

"Besarnya beda-beda. Ada yang bayar Rp500 ribu, ada juga yang sampai Rp3 juta," kata T, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Sabtu, (2/8/2025) kemarin.

DPRD Jombang berharap agar pelaksanaan PTSL ke depan dapat lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang ada. Program yang dirancang untuk membantu masyarakat jangan sampai menjadi beban akibat ulah segelintir oknum.(lok)*

library_books Elok Apriyanto / Dprd Jombang