Kota Batu - Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel resmi menegaskan komitmen mereka dalam membayar royalti lagu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo, pada Kamis, (31/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021.
"Penggunaan lagu-lagu berhak cipta di hotel dan restoran memiliki konsekuensi hukum. Kami sudah mematuhi peraturan ini sejak tahun 2020 dan membayar royalti setiap tahun kepada LMKN. Hal ini penting agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari." jelas Suryo.
Dalam pembayaran royalti, Suryo menjelaskan ada rumus yang harus diikuti. Misalnya, hotel dikenakan biaya sesuai jumlah kamar.
Untuk setiap seratus kamar, biaya yang dibayarkan adalah Rp 6 juta. Lalu, untuk restoran, biaya dihitung per kursi, dan untuk tempat wisata, sesuai dengan jumlah tiket yang terjual.
"Semua pembayaran ini dilakukan setiap tahun. Kami ingin memastikan bahwa penggunaan musik berhak cipta tidak digunakan sembarangan di area komersial," tambah Suryo.
Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan bahwa meski pihaknya telah mematuhi ketentuan, ia merasa pemerintah pusat kurang melakukan sosialisasi kepada pengusaha di daerah.
"Akibat kurangnya sosialisasi, banyak tempat di daerah lain yang belum memahami pentingnya pembayaran royalti sehingga pelaksanaan di lapangan kurang maksimal," tuturnya.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menegaskan bahwa layanan streaming seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup penggunaan komersial.
"Layanan streaming bersifat personal. Jika musik diperdengarkan di ruang usaha, itu sudah dianggap penggunaan komersial dan membutuhkan lisensi tambahan," jelas Agung.
LMKN bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memudahkan pelaku usaha karena mereka tidak perlu meminta izin langsung kepada setiap pencipta lagu.
Namun, Agung juga menyoroti kekhawatiran beberapa pelaku usaha yang berniat memblokir lagu-lagu Indonesia untuk menghindari pembayaran royalti. "Langkah itu sangat tidak produktif dan bisa merugikan industri musik kita," ucap Agung.
Ia juga memperingatkan bahaya penggunaan musik yang tidak memiliki hak cipta yang jelas, karena banyak yang keliru mengira semua musik instrumental bebas digunakan.
Beberapa alternatif yang disarankan bagi pelaku usaha adalah menggunakan musik bebas lisensi, memutar karya sendiri, atau bekerja sama dengan musisi independen yang bersedia memberi izin.
Agung memastikan bahwa kewajiban royalti tidak memberatkan usaha kecil, karena ada skema keringanan atau pembebasan tarif bagi UMKM, tergantung pada luas ruang usaha dan kapasitas pengunjung.
Jatim Park Senyum World Hotel royalti lagu hak cipta