Kabupaten Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengumumkan bahwa mereka sedang fokus pada pemulihan psikologis anak yang menjadi korban kekerasan di Kecamatan Wagir. Mereka tidak hanya menangkap pelaku berinisial HH (23), tetapi juga memberikan perhatian khusus pada proses trauma healing untuk korban yang masih berusia 4 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kondisi fisik korban yang mencurigakan kepada Polres Malang pada tanggal 23 Juli 2025.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang tinggal dekat dengan rumah korban.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mendapatkan cukup bukti, tersangka langsung kami amankan untuk mencegah reaksi dari masyarakat,” kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pada Rabu (30/7/2025).
Menurut polisi, dugaan kekerasan sudah terjadi berulang kali sejak pertengahan 2024.
Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dengan cara membujuk korban menggunakan makanan dan minuman, bahkan mengajaknya ke tempat wisata di sekitar Wagir.
“Korban dijanjikan botol susu, ponsel, dan diajak ke tempat yang menarik. Pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan ancaman menggunakan alat tertentu,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
AKP Nur menekankan bahwa pemulihan kondisi psikologis korban adalah prioritas utama.
Tim trauma healing dari Unit PPA telah ditugaskan untuk memberikan dukungan jangka panjang kepada korban.
“Kami tidak ingin korban hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga terlindungi secara mental dan emosional. Proses trauma healing sudah dimulai dan akan terus berlanjut,” tambahnya.
Pentingnya pemulihan ini menjadi fokus karena dampak psikologis dari kekerasan seksual pada anak dapat berdampak jangka panjang.
Pendampingan profesional sangat dibutuhkan agar korban bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu, proses hukum terhadap HH tetap berjalan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga mendukung pemulihan korban secara menyeluruh,” tegas Kompol Bayu.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dan melindungi anak dari kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. Keluarga, tetangga, dan lingkungan diharapkan lebih waspada terhadap pola manipulasi yang bisa dilakukan oleh orang terdekat korban.(mul)*
Polres Malang kekerasan anak trauma healing pemulihan psikologis