KABUPATEN MALANG - Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur. Pada Rabu, (22/7/2025), seorang pemuda berinisial MRA (24) merupakan warga Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, ditangkap saat penggerebekan dengan barang bukti sabu seberat 30,81 gram.
Penangkapan ini mengindikasikan adanya potensi jaringan distribusi sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
Proses penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.
"Dengan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah diyakini akurat, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat akan didistribusikan," ungkap Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Senin, (28//7/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 7 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain itu, aparat juga mengamankan alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip bening kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Temuan barang bukti tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa MRA bukan hanya seorang pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan pengedar lokal. Menurut AKP Bambang, jumlah sabu yang disita tidak bisa dianggap kecil dalam konteks distribusi di tingkat desa hingga kecamatan.
"Kami menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan kerjasama antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba," tambahnya.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Semua barang bukti telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di baliknya. Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang," tegas, AKP Bambang.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil dibongkar aparat dalam beberapa bulan terakhir. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.(mul)*
Polres Malang sabu Wagir narkotika penangkapan