Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Konflik Cabor Anggar Jatim: DPRD Minta Penyelesaian Segera

KOTA MALANG - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi dalam cabang olahraga (cabor) anggar. H. Puguh Wiji Pamungkas, anggota Komisi E, mengatakan bahwa konflik ini seharusnya tidak terjadi dan telah mengorbankan atlet yang telah mempersiapkan diri untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2025.

"Atlet sudah melakukan berbagai persiapan dan tentu hal ini tidak mudah bagi mereka," tegas Puguh. 

Ia meminta Ketua KONI Jatim, M Nabil, untuk segera melakukan klarifikasi dan mencari jalan tengah agar keputusan yang diambil tidak merugikan atlet yang sudah bertanding.

Agustinus Tedja G. K. Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, juga menyoroti masalah ini dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. 

"Jangan biarkan prestasi anak-anak bangsa dipermainkan oleh konflik lembaga," ungkap, Agustinus.

Konflik ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi 180 atlet dari 20 kabupaten/kota yang telah menjalani proses panjang untuk dapat berkompetisi di Porprov IX 2025. 

Namun, setelah pertandingan yang dimulai pada 30 Juli 2025, para atlet dinyatakan bertanding dalam turnamen ilegal akibat konflik antara KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Agustinus mengungkapkan bahwa dampak psikologis yang dialami para atlet sangat serius. 

"Ini adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap anak-anak berprestasi. Tekanan psikologis yang berat akibat tidak diakuinya perjuangan mereka sangat merugikan," ujarnya.

Konsekuensi dari konflik ini termasuk penghentian pengakuan hasil pertandingan, pencabutan hak atas medali, dan hilangnya sertifikat resmi keikutsertaan. Atlet juga kehilangan hak atas kompensasi dari pemerintah daerah.

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur menilai bahwa terjadi pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan anak, dan meminta pemerintah untuk segera memulihkan hak-hak 180 atlet tersebut serta memberikan perlindungan khusus kepada mereka.

Pengacara Dwi Indrotito Cahyono, juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini dengan melibatkan semua pihak terkait. 

Ia menyarankan agar KONI Jawa Timur segera melakukan mediasi untuk menghindari dampak lebih lanjut pada dunia olahraga.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KONI Jawa Timur M Nabil belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Konflik ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ada solusi agar atlet dapat bertanding dengan baik tanpa adanya permasalahan yang mengganggu.(mul)*

library_books Slamet Mulyono / Komisi E Dprd