KOTA MALANG – Kontroversi menyelimuti cabang olahraga (cabor) anggar pada gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke IX Jawa Timur 2025. Atlet Kota Malang berhasil raih medali emas belum menerima haknya karena pertandingan dinyatakan tidak sah oleh KONI Jawa Timur.
Masalah ini menimbulkan keraguan pada proses pertandingan dan berdampak psikologis bagi atlet muda.
Ketua KONI Kota Malang menyatakan bahwa proses telah sesuai prosedur berdasarkan notulensi dari KONI Jawa Timur.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa KONI Jatim telah memutuskan bahwa kewenangan Technical Delegate (TD) Anggar berada langsung di bawah KONI provinsi, bukan Pengprov Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI).
“Surat pemberhentian terhadap Saudara Badrul Alam sebagai TD sudah diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan diketahui oleh KONI kabupaten/kota se-Jatim. Maka, tidak benar jika dikatakan tidak ada pemberitahuan,” kata Djoni, Ketua KONI Kota Malang, kepada wartawan pada Kamis malam (25/7/2025).
Djoni menegaskan bahwa penghentian pertandingan telah melalui koordinasi dengan Gubernur Jatim dan KONI Pusat.
Dalam pertemuan yang diikuti 20 KONI kabupaten/kota di Jatim, diputuskan bahwa keputusan penghentian pertandingan harus dihormati, termasuk penolakan hasil pertandingan cabor anggar yang tetap dilanjutkan oleh TD meski telah diberhentikan secara resmi.
Badrul Alam selaku TD cabor anggar membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku hingga kini belum menerima surat pemberhentian yang ditandatangani Wakil Ketua Umum III KONI Jatim tertanggal 1 Juli 2025.
“Saya tidak pernah menandatangani tanda terima surat pemberhentian itu. Bahkan saya tidak tahu-menahu soal surat tersebut. Kalau mau konfirmasi, silakan tanya ke Ketua Panpel yang juga Ketua Pengprov IKASI Jatim, Pak Agung Setiawan,” jelas, Badrul.
Polemik ini pun berbuntut panjang. Atlet Kota Malang yang sukses meraih dua medali emas sekaligus membawa timnya menjadi juara umum cabor anggar, justru tidak memperoleh medali maupun kompensasi seperti bonus prestasi dari pemerintah daerah.
“Hal ini disebabkan penghapusan cabor anggar dari daftar resmi Porprov IX oleh panitia pelaksana,” imbuhnya.
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) juga turut menyoroti kasus ini. Mereka menilai keputusan KONI Jatim sangat merugikan atlet, terutama bagi mayoritas atlet anggar yang masih anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Agustinus Tedja G. K. Bawana dari JKJT menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan audiensi resmi kepada Ketua DPRD Kota Malang, Komisi A, dan Komisi D.
Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong DPRD mengambil peran aktif dalam penyelesaian persoalan ini.
“Kami prihatin. Ada anak-anak yang berjuang, menang, lalu haknya dirampas. Ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah wajib hadir,” tegas, Agustinus.
JKJT meminta agar KONI Jatim dan panitia Porprov memberikan ganti rugi kepada atlet yang telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.
Rasa kecewa dan demotivasi karena penghargaan yang tak kunjung diberikan bisa berpengaruh buruk pada semangat juang para atlet muda ke depan.
“Akar persoalan disebut berawal dari konflik dualisme kepengurusan di tubuh Pengprov IKASI Jawa Timur,” jelasnya.
KONI Jatim menyatakan mengikuti kepengurusan di bawah Ketua Umum Agung Setiawan, sedangkan PB IKASI pusat mengakui kubu Amir Yanto.
“Ketidakselarasan ini menyebabkan kebingungan administratif, termasuk dalam hal penunjukan TD dan validitas pertandingan,” terangnya.
KONI Jatim sendiri menyatakan akan menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait status pertandingan anggar dalam Porprov IX.
“Selama belum ada keputusan tersebut, seluruh hasil pertandingan dinyatakan tidak sah dan tidak akan dimasukkan ke dalam perolehan medali resmi,” pungkasnya.
Di tengah konflik birokrasi ini, suara atlet muda dan hak mereka seolah terabaikan. Publik kini menanti, apakah negara hadir untuk menjamin keadilan bagi mereka yang telah mengharumkan nama daerahnya.(mul)*
Cabor Anggar Porprov Jatim IX Atlet Kota Malang Medali Emas