Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wonosari, 20 Gram Sabu Disita

KABUPATEN MALANG – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Wonosari. Pria berinisial IA, 28 tahun, warga Desa Kedungpedaringan, ditangkap pada Jumat, (18/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Warga merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut, di mana sering terlihat tamu datang silih berganti pada malam hari.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan. 

Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 20,41 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening dan bungkus aluminium foil berwarna-warni. 

Barang haram ini disimpan rapi di dalam rumah kontrakan yang digunakan pelaku.

"Petugas mengamankan sabu dari berbagai poket. Ada yang dibungkus plastik klip biasa dan ada juga yang dibungkus foil berwarna. Diduga pelaku hendak mengedarkan dalam jumlah kecil ke pembeli." kata Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Selain sabu, polisi juga menyita ratusan plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), timbangan digital, catatan transaksi, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat jual beli sabu.

IA saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, IA dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan IA dengan jaringan narkotika yang lebih besar. 

"Kami akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri catatan transaksi, dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya." tambahnya

AKP Bambang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. "Peran aktif warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat," tutupnya.

Dengan tindakan tegas ini, Satresnarkoba Polres Malang berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah Kabupaten Malang dari ancaman narkoba, serta mengajak masyarakat untuk berani bersuara demi lingkungan yang lebih aman dari barang haram tersebut.(mul)*

library_books Slamet Mulyono / Humas Polres