KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu mulai mengambil langkah untuk menanggulangi penggunaan sound horeg yang semakin meningkat dalam kegiatan masyarakat. Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengungkapkan bahwa langkah yang diambil bukanlah pelarangan langsung, melainkan pendekatan edukatif berbasis sosial dan keagamaan.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada acara Paralayang Internasional, Jumat (18/7/2025), Heli menekankan bahwa sikap pemerintah terkait penggunaan sound horeg ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pandangan dari tokoh-tokoh ulama besar.
Mereka menilai bahwa penggunaan pengeras suara yang berlebihan dalam konteks hiburan dapat mengganggu ketertiban umum.
"Ini merupakan fatwa dari MUI dan pandangan dari para ulama besar tentang pelarangan sound horeg. Tahun ini kita mulai dengan sosialisasi, semoga kegiatan kebudayaan di Kota Batu bisa kita batasi penggunaannya," ungkap, Heli.
Walaupun Kota Batu belum memiliki regulasi khusus, langkah awal yang diambil adalah dengan memperhatikan lokasi yang kecil dan padat penduduk.
Hal ini dikarenakan potensi gangguan dari sound horeg menjadi lebih signifikan di daerah tersebut.
Heli juga menyebutkan bahwa Kota Malang telah menerapkan aturan tentang pembatasan penggunaan pengeras suara, sedangkan Kabupaten Malang masih dalam tahap pertimbangan.
"Karena wilayah kita kecil, ini menjadi evaluasi bersama. Kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai dampaknya dan mendengarkan tanggapan dari masyarakat. Fokus kita saat ini adalah sosialisasi," tambahnya.
Langkah Pemerintah Kota Batu ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan ekspresi budaya masyarakat dengan kebutuhan menjaga ketertiban umum. Pendekatan yang tidak represif ini penting agar masyarakat tidak merasa dibatasi, sekaligus membuka dialog antara pemerintah, tokoh agama, dan pelaku budaya.
Heli menegaskan bahwa pelarangan bukanlah tujuan utama. Tujuan jangka panjang adalah membangun kesadaran kolektif tentang penggunaan pengeras suara secara bijak.
"Sosialisasi dari MUI juga sejalan, begitu pula para ulama besar lainnya. Ini butuh proses. Kita edukasi masyarakat terlebih dahulu," jelasnya.
Dia juga membuka kemungkinan untuk menerbitkan peraturan resmi mengenai pembatasan penggunaan sound horeg di masa depan.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus dimulai dengan partisipasi aktif masyarakat.
"Apakah nanti akan ada aturan dari pemerintah kota? Itu sangat mungkin," tegas, Heli.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Batu tengah menempuh jalur partisipatif, di mana kebijakan tidak hanya dibentuk dari atas, tetapi juga mempertimbangkan suara masyarakat secara langsung.
"Kebijakan terkait sound horeg ini menjadi salah satu isu kebudayaan dan sosial yang sensitif, karena berkaitan dengan tradisi hiburan rakyat, ekspresi komunitas, serta ruang publik. Pendekatan persuasif yang ditunjukkan Pemkot Batu dapat menjadi contoh penanganan isu sosial-kultural secara berimbang dan inklusif," tandasnya.
Dengan melibatkan perspektif agama, sosial, dan kearifan lokal, Kota Batu berusaha merintis pendekatan baru dalam mengelola potensi konflik akibat hiburan rakyat, tanpa menghilangkan dinamika budaya itu sendiri.(gus)*
Pemkot Batu sound horeg edukasi Majelis Ulama Indonesia