KOTA BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 17 Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang tuntas dan transparan.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dinas terkait, dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup banyak jenis barang yang tidak legal.
Di antaranya adalah 397,01 gram ganja, 1.160 gram sabu dalam 157 paket, 62.179 butir pil Double L dan ekstasi, serta 80 botol minuman keras berbagai jenis.
Selain itu, juga dimusnahkan 45 unit ponsel, 30 alat hisap sabu, 12 timbangan digital, 10 rompi juru parkir, dan 500 lembar karcis parkir palsu.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di lokasi pemusnahan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan lagi.
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 270 KUHAP, yang mengatur kewajiban jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini menunjukkan bahwa kami telah melaksanakan tugas eksekusi secara tuntas. Barang bukti adalah bagian penting dari proses hukum dan tidak boleh menumpuk di gudang atau disalahgunakan," tegas, Didik.
Didik juga menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir, tren perkara pidana umum khususnya narkotika di Kota Batu mengalami penurunan.
Hal ini dianggap positif karena mencerminkan stabilitas keamanan dan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan di daerah tersebut.
"Tinggal di Batu ini nyaman. Perkara tidak terlalu banyak, sehingga kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) bisa fokus menangani setiap kasus dengan maksimal," tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk akuntabilitas publik dalam penanganan perkara oleh kejaksaan.
"Dengan memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Batu turut mengantisipasi potensi penyalahgunaan, khususnya untuk jenis barang bukti rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," terangnya.
Dalam kegiatan ini, hadir juga sejumlah pejabat termasuk AKBP Renny Puspita, Kepala BNN Kota Batu, Iptu Joko, Kasatreskrim Polres Batu, dan Aditya Prasaja SSTP, MAP, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.
"Pemusnahan tak hanya mencakup narkotika tetapi juga pelanggaran ringan seperti perparkiran ilegal dan kepemilikan minuman keras ilegal," tutupnya.
Kejaksaan Negeri Kota Batu menunjukkan bahwa semua perkara, sekecil apapun, tetap ditangani hingga tuntas, sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum di daerah tersebut.(gus)*
Kejaksaan Negeri Barang Bukti Tindak Pidana Kota Batu