KOTA BATU - Kejaksaan Negeri Kota Batu, bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum pada Kamis (17/7/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pemusnahan ini melibatkan berbagai barang bukti dari 65 perkara yang dieksekusi, di mana sebagian besar kasus yang terlibat adalah kasus narkotika. Namun, ada satu hal yang menarik perhatian, yaitu pemusnahan 10 rompi juru parkir dan 500 lembar karcis parkir palsu.
Barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batu, Polres Batu, Kejaksaan, dan TNI. Operasi ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dikenal rawan pelanggaran perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Hendri Suseno, menegaskan bahwa pemusnahan kali ini bukan hanya simbolis.
"Kami pastikan ada proses hukum terhadap pelanggaran. Tidak ada lagi operasi simbolis," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, sembilan juru parkir yang tidak memberikan karcis resmi kepada pengendara ditangkap dari tiga lokasi, yaitu Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, dan kawasan Alun-Alun.
Mereka kini terancam sanksi tindak pidana ringan dan denda maksimal hingga Rp50 juta.
Hendri juga mengungkapkan potensi kebocoran retribusi parkir yang sangat besar, terutama di kawasan Alun-Alun.
"Pendapatan parkir di Alun-Alun bisa mencapai Rp4 miliar setahun, tetapi yang masuk ke kas daerah hanya Rp300 juta. Ini sudah jebol," terangnya.
Sebagai langkah perbaikan, Dinas Perhubungan Kota Batu berencana untuk menutup beberapa akses jalan di area padat.
Langkah ini bertujuan untuk memusatkan arus kendaraan ke satu titik masuk dan menuju sistem parkir digital yang memungkinkan pembayaran via QRIS.
Selain itu, mereka juga akan meningkatkan pengawasan lapangan meskipun juru parkir sudah mendapatkan fasilitas kerja dan pelatihan.
Masih banyak juru parkir yang tidak jujur dalam melaporkan pendapatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari akuntabilitas aparat penegak hukum.
"Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada perkara yang diabaikan. Semua perkara yang telah inkracht kami eksekusi," tandasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, mulai dari narkoba hingga rompi juru parkir, menjadi simbol penegakan hukum dan mengingatkan pentingnya pengelolaan retribusi publik yang transparan dan efektif.(gus)*
Kejaksaan Kota Batu parkir ilegal rompi jukir karcis palsu