Kota Malang – Pemerintah Kota Malang baru saja mengambil langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, pada Selasa (15/7/2025).
Perda ini menjadi dasar hukum yang penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa Perda PUG ini memiliki peran strategis dalam melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah.
Ini mencakup penentuan fokus program, tim pelaksana, hingga penggerak di tiap perangkat daerah.
Selain itu, DPRD juga akan mengawasi penerapan Perda ini agar program-program yang telah disusun dapat berjalan dengan baik.
Ratnanggani berharap, setelah pengesahan ini, segera ada percepatan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi turunan teknis dari Perda ini.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah pengelolaan satu data gender yang selama ini belum terintegrasi dengan optimal.
Data ini akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi kelompok yang masih mengalami ketimpangan.
Melalui integrasi dengan sistem data pemerintah pusat dan provinsi, diharapkan kebijakan yang berbasis gender ini dapat lebih tepat sasaran serta mendorong inklusivitas dalam pembangunan daerah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga akan diiringi dengan langkah-langkah nyata, salah satunya adalah pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana yang akan terpisah dari Dinas Sosial.
"Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan. Dengan adanya dinas baru, penanganan isu-isu perempuan dan anak akan lebih fokus dan terstruktur," Ucap, Pak Mbois, sapaan akrab Wali Kota.
Pembentukan dinas baru ini juga akan memperkuat sistem perencanaan pembangunan tematik, seperti pelaksanaan Musrenbang perempuan, yang selama ini sudah berjalan tetapi belum memiliki dukungan kelembagaan yang memadai.
"Dengan dinas khusus ini, program bisa lebih terarah. Kita bisa merancang anggaran, menyusun indikator kinerja, dan mengevaluasi pencapaian dengan lebih baik," tambahnya.
Pemkot Malang sebelumnya telah mengajukan Ranperda tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD pada Senin (14/7/2025).
Dinas baru ini diharapkan dapat mulai aktif merancang program pada tahun anggaran 2026.
"Setelah Perda ini rampung, kami targetkan segera menetapkan struktur, pejabat, serta program-program dinasnya. Harapannya, di APBD 2026, sudah ada alokasi anggaran khusus untuk pengarusutamaan gender," jelas, Pak Mbois.
Pengesahan Perda PUG ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama para pegiat isu perempuan.
Namun, mereka juga menyoroti tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan di lapangan, mengingat banyak program serupa yang sebelumnya terhenti di tingkat administratif.
Dengan langkah Pemkot yang akan membentuk dinas tersendiri, kebijakan ini kini harus dibuktikan konsistensinya.
Apakah benar-benar berpihak pada pemberdayaan perempuan atau hanya sekadar pencitraan politik menjelang tahun politik.
"Masa depan Perda ini akan sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam menurunkannya menjadi aksi nyata di tingkat kelurahan hingga rumah tangga," tambahnya.
Jika semua berjalan sesuai harapan, Kota Malang tidak hanya akan memiliki regulasi progresif, tetapi juga bisa menjadi model kota inklusif yang mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh aspek pembangunan.(df)*
Kota Malang Perda Pengarusutamaan Gender kesetaraan gender Dinas baru