Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Lima Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers Karena Pelanggaran Etik

JOMBANG - Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Perhutani KPH Jombang telah melaporkan lima media online yang memiliki satu badan hukum kepada Dewan Pers. Pelaporan ini dilakukan karena kelima media tersebut dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.

Kelima media online yang dilaporkan adalah jejakkasus.info, beritapolisi.co.id, radarbangsatv.com, detikkasus.com, dan jejakkasustv.com, yang semuanya terhubung dengan PT PRIA SAKTI PERKASA.

Pelaporan ini berawal dari pemberitaan yang dimuat oleh kelima media tersebut mengenai Perhutani BKPH Ploso Timur di Kabupaten Jombang. Pemberitaan itu dianggap tidak profesional dan cenderung merugikan pihak Perhutani KPH Jombang.

Hendro Suprasetyo, perwakilan dari TPM Perhutani KPH Jombang, menjelaskan bahwa berita yang disampaikan oleh media tersebut tidak akurat. 

Mereka merasa kesulitan untuk memberikan hak jawab, karena diminta untuk datang langsung ke kantor media, padahal mereka sudah mengirimkan surat hak jawab dan hak koreksi.

"Kami mencoba meminta hak jawab, namun dipersulit. Kami disuruh datang ke kantor, padahal mereka belum melakukan konfirmasi secara lengkap. Maka, kami mengirimkan surat hak koreksi dan hak jawab," ucapnya, pada Rabu (9/7/2025).

Hendro menyebutkan ada empat indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh kelima media tersebut. 

Pertama, dalam satu naskah berita, terdapat tiga judul yang muncul di satu media, dan naskah tersebut juga ditayangkan di empat media lainnya dengan isi yang sama, sehingga dianggap tendensius.

Kedua, tidak ada upaya dari media untuk melakukan konferensi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran berita, sehingga berita dianggap tidak berimbang. Ketiga, kelima media tersebut memiliki badan hukum yang sama, yaitu PT PRIA SAKTI PERKASA, sehingga legalitasnya dipertanyakan. 

Keempat, pimpinan redaksi dari media tersebut juga berkomentar sebagai ketua LSM Gmicak dalam naskah berita, yang membuat media tersebut dianggap tidak independen.

"Dalam laporan kami ke Dewan Pers, ada empat indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh media tersebut, termasuk penggunaan judul yang berbeda dalam satu media dan komentar pimpinan redaksi yang menunjukkan ketidakindependensan." tambah, Hendro.

Hendro juga menyampaikan bahwa laporan mereka ke Dewan Pers saat ini masih dalam proses analisis. 

Mereka diminta untuk menunggu sesuai dengan tahapan yang berlaku.

"Hingga hari ini, laporan kami masih dalam tahapan analisis dokumen, dan kami diminta untuk menunggu sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Bilqis alias BK, penulis berita dari salah satu media yang dilaporkan, ketika ditanya mengenai tanggapannya terhadap pelaporan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan data-data valid untuk dikonfirmasikan kepada pihak Perhutani Jombang.

"Kami akan menyiapkan data-data yang valid dan akan kami konfirmasikan secara langsung ke KPH Jombang. Kami akan melangkah lebih lanjut, terima kasih atas tanggapannya," jawabnya kepada para jurnalis.(bml)*

library_books Baret Mega Lanang / Foto / Buk