KOTA BATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu baru saja mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga pria di Kecamatan Pujon dan Kota Batu. Mereka menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan praktik mistik penggandaan uang untuk menipu korbannya.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LPM/436/VI/2025/SPKT/POLRES BATU pada tanggal 22 Juni 2025. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FAA dari Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, SRF dari Dusun Krajan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, dan YY dari Dusun Sebaluh, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Mereka ditangkap di Rest Area Karangploso, Kabupaten Malang, setelah adanya laporan dari korban bernama Agung, warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban Agung tertarik dengan tawaran salah satu tersangka, yaitu Fauzan, untuk melakukan penggandaan uang. Pada 20 Mei 2025, Agung menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Namun, hingga pertengahan Juni, uang tersebut tidak kunjung kembali.
Merasa ditipu, Agung kemudian mendatangi rumah Fauzan pada 15 Juni 2025. Di sana, dia bertemu dengan dua orang lainnya yang mengajaknya pergi menggunakan mobil menuju kawasan Bromo untuk bertemu dukun pengganda uang lainnya.
Namun, dalam perjalanan, korban justru diperas. Dua pelaku yang mengaku sebagai polisi menyergap Agung dan memborgolnya. Salah satu pelaku mengatakan, "Pak, aku polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu, prosedur kudu diborgol," seperti yang ditirukan oleh Kasatreskrim.
Setelah itu, korban dibawa ke kawasan Jalibar Oro-Oro Ombo, Kota Batu, di mana pelaku menggeledah Agung dan menemukan uang mainan yang diberikan oleh dukun rekan korban. Para pelaku memanfaatkan situasi ini untuk menakut-nakuti Agung dengan ancaman hukum.
Korban diancam akan dihukum 15 tahun penjara karena dianggap membawa uang palsu. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp25 juta agar Agung tidak dibawa ke kantor polisi. Akhirnya, Agung menyetujui untuk membayar Rp20 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada Fauzan dengan disaksikan oleh istrinya.
Selain itu, para pelaku juga menyita sepeda motor Yamaha Aerox milik korban beserta KTP, SIM C, dan STNK. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox Nopol N-4492-EBP
Ketiga tersangka diamankan di tempat yang sama pada dini hari di Rest Area Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari hasil penyelidikan. Kini, para tersangka menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Pihak Polres Batu menegaskan bahwa ketiga pelaku bukan anggota kepolisian dan menyayangkan tindakan mereka yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan kejahatan. Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi. Jika ada tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya praktik-praktik mistik seperti penggandaan uang, yang sering dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban dengan cara manipulatif dan mengintimidasi.
Polres Batu pemerasan penggandaan uang penangkapan polisi