Kota Malang – Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan perhatian serius terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang. Hal ini sangat penting agar penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang tepat, terutama yang tinggal di komunitas adat.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 20 Mei 2025, Komisioner KND, Jonna A. Damanik, menekankan bahwa regulasi ini harus mengandung unsur kearifan lokal. "Kabupaten Malang memiliki karakteristik geografis dan sosiokultural yang unik, terutama dengan adanya desa adat di kaki Gunung Bromo yang dihuni oleh komunitas penyandang disabilitas," ujarnya.
Jonna menambahkan, regulasi ini harus diramu agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat setempat. "Penyandang disabilitas di desa adat menghadapi kerentanan yang berlapis, jadi sangat penting agar regulasi daerah menyentuh hal ini secara khusus," jelasnya.
Masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Malang juga sudah mulai terlihat. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam mengakses program pemberdayaan ekonomi. Menurut Jonna, dalam banyak kasus, mereka harus mendapatkan tanda tangan dari kepala desa untuk ikut dalam program tersebut, namun proses birokrasi di tingkat desa belum inklusif.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’hul Haq, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari KND. "Kami menggandeng KND untuk membantu menyusun pasal demi pasal dalam Raperda ini. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan dengan Pemprov Jatim," ujarnya. Raperda ini ditargetkan untuk selesai dan disahkan menjadi Perda pada Juni 2025.
Kabupaten Malang, yang merupakan wilayah terluas kedua di Jawa Timur, menghadapi tantangan geografis yang membuat implementasi regulasi inklusi menjadi sulit. "Namun, kami optimis bahwa regulasi ini akan menjadi terobosan," kata Jonna.
Sementara itu, Kota Malang telah memiliki regulasi disabilitas sejak 2014, tetapi KND menilai perlu adanya pengkajian ulang agar sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyusunan perda ini sejalan dengan program GESIT-Kiat, yang mendorong inklusivitas berbasis infrastruktur.
Jonna berharap, perda ini akan menjadi legitimasi hukum jangka panjang yang melindungi hak penyandang disabilitas. Isu disabilitas bukan hanya soal akses jalan, tetapi juga pengakuan penuh terhadap hak hidup dan partisipasi mereka dalam semua aspek kehidupan.
Dengan adanya perda berbasis kearifan lokal ini, Kabupaten Malang dapat menjadi model nasional untuk kebijakan inklusif yang menghormati budaya, namun tetap memberikan perlindungan bagi semua pihak.
Raperda Disabilitas Malang Kearifan Lokal Perlindungan