Kabupaten Malang – Polres Malang telah membuka posko pengaduan untuk menangani keluhan warga terkait proyek perumahan yang mangkrak di Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Pembukaan posko ini dilakukan setelah warga menunggu selama empat tahun tanpa kejelasan mengenai rumah yang mereka beli.
Warga merasa dirugikan setelah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, tetapi tidak kunjung mendapatkan rumah yang layak huni. "Kami sudah bayar sejak 2021, tetapi rumah kami masih menjadi lahan kosong atau bangunan setengah jadi," kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut informasi, total uang yang telah disetorkan warga mencapai sekitar Rp 9 miliar. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun rumah yang selesai dibangun atau memiliki kejelasan legalitas.
AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, mengatakan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang merasa menjadi korban. Warga diminta untuk membawa bukti pembayaran, surat perjanjian jual beli, dan dokumen komunikasi dengan pengembang.
"Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera datang ke posko pengaduan agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," tegas Bambang.
Polisi akan memverifikasi data dari laporan warga untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam proyek perumahan tersebut. Jika ditemukan indikasi penipuan atau penggelapan, proses hukum akan dilanjutkan.
Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen perumahan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Banyak proyek perumahan yang mangkrak dapat menjadi modus penipuan terorganisir, di mana pengembang menarik dana besar dari masyarakat tanpa niat untuk menyelesaikan proyek.
Para warga juga berharap agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mengawasi izin dan pengembang perumahan. Mereka menginginkan agar semua proyek perumahan memiliki jaminan pembangunan dan legalitas yang kuat, sehingga tidak ada konsumen yang tertipu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam menyeleksi dan mengawasi pengembang perumahan. Dengan adanya posko pengaduan, warga kini memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan terkait proyek perumahan yang mangkrak ini.
Polres Malang pengaduan perumahan Grand Mutiara Kedungrejo