Kota Batu – Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit I Batu, resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Kasus ini terungkap setelah adanya audit yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4,066 miliar.
Kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara menyalurkan pinjaman kepada debitur fiktif atau debitur yang bermasalah dengan total pencairan mencapai Rp6,235 miliar. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Program KUR sendiri bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan pembiayaan. Namun, kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
M. Januar Ferdinan, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Batu, menyatakan, “Telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.” Kasus ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, di mana para terdakwa berkolaborasi dengan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) untuk menyalurkan dana KUR secara ilegal.
Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah surat dakwaan terhadap kelima terdakwa selesai. Saat ini, pihak kejaksaan menunggu jadwal sidang dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kelima terdakwa dihadapkan pada dua lapis dakwaan. Dakwaan utama mencakup Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan alternatif menggunakan Pasal 3 UU yang sama.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan jabatan. Kasus ini menjadi gambaran risiko sistemik yang ada dalam skema pembiayaan mikro pemerintah. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Seorang pengamat hukum dari Universitas Brawijaya mengharapkan, “Proses hukum ini dapat menjadi langkah untuk memperbaiki sistem pengawasan program KUR agar lebih baik dan tepat sasaran.” Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum hanya menunggu penetapan hari sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, yang melibatkan individu, koperasi, dan lembaga keuangan. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari berbagai lembaga untuk mencegah terjadinya manipulasi dana bantuan yang seharusnya untuk rakyat kecil.
korupsi KUR Mikro BRI Pengadilan Tipikor Kota Batu