Kabupaten Malang – Sebuah insiden tabrakan terjadi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang berujung pada aksi perampasan handphone. Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu setelah diduga merampas handphone milik pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengannya.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 23 Mei 2024, di Jalan Abdul Manan, Desa Pandesari. AR, yang mengendarai mobil Agya warna oranye, menabrak pengendara sepeda motor yang berboncengan. Setelah tabrakan, korban meminta pertanggungjawaban AR, tetapi AR mengaku tidak memiliki uang untuk ganti rugi.
AR kemudian menawarkan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di Cafe Sawah. Namun, ketika ajakan tersebut ditolak, AR justru mengambil paksa handphone milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan, “Korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku, tetapi ia berdalih tidak membawa uang. Pelaku lalu mengambil ponsel korban.”
Setelah insiden tersebut, korban segera melapor ke polisi. Dengan cepat, pihak kepolisian berhasil menangkap AR dan membawanya ke Mapolres Batu untuk diperiksa lebih lanjut.
AKP Rudi menambahkan, “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan. Proses hukum akan terus berjalan dan pelaku kini ditahan di Polres Batu.”
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, juga mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi perampasan di wilayah hukum kami. Laporkan segera jika melihat atau menjadi korban,” tegasnya.
Kapolres mengingatkan bahwa masyarakat dapat menggunakan call center 110 sebagai sarana pelaporan cepat. Ia memastikan perlindungan akan diberikan kepada warga yang melapor. “Jangan takut melaporkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pelapor akan kami lindungi,” tambah AKBP Andi.
Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi masyarakat tentang penyelesaian konflik secara beradab, terutama setelah kecelakaan lalu lintas. Aksi impulsif dapat menyebabkan kekerasan dan tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi aparat dan pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi hukum dan etika berlalu lintas di daerah-daerah dengan potensi konflik tinggi.
Selain penegakan hukum, pembinaan sosial juga sangat diperlukan untuk mencegah aksi kekerasan kecil berubah menjadi tindak pidana serius. Kasus AR menjadi cermin bahwa tanggung jawab di jalan raya tidak hanya berhenti pada kendaraan dan keselamatan, tetapi juga pada kematangan emosi dan kesadaran hukum setiap individu.
tabrakan Pujon handphone perampasan polisi